Tentang Portal Satu Data Kabupaten Sumbawa

Satu Data merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini secara nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyelenggarakan Satu Data Indonesia di tingkat daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola data yang terstandar dan berkelanjutan. Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Sumbawa menjadi landasan dalam mendukung perencanaan pembangunan, perumusan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi pembangunan daerah yang berbasis data.

Portal Satu Data Kabupaten Sumbawa disediakan sebagai media penyediaan dan publikasi data statistik serta data sektoral daerah secara transparan dan terstandar. Data yang ditampilkan pada portal ini dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara terbuka untuk berbagai keperluan, antara lain perencanaan, penelitian, perumusan kebijakan, dan pengawasan publik. Melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong terwujudnya pengambilan keputusan yang berbasis data serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Akses dan Fitur Portal

Data pada Portal Satu Data Kabupaten Sumbawa dapat diakses melalui https://satudata.sumbawakab.go.id dan dapat diunduh dalam berbagai format yang dapat diolah dengan perangkat lunak analisis data, seperti CSV, TSV, JSON, dan XML.

Menu Dataset Berisi kumpulan dataset dari seluruh produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Menu Organisasi Menampilkan produsen data beserta dataset yang dihasilkan oleh masing-masing perangkat daerah.

Menu Grup Mengelompokkan dataset berdasarkan urusan pemerintahan atau tema tertentu untuk memudahkan pencarian dan analisis data.

Kualitas Data Seluruh dataset diupayakan memenuhi standar kualitas data yang ditetapkan oleh pembina data statistik/instansi vertikal maupun kebijakan pemerintah daerah dan/atau produsen data, sehingga mendukung keterpaduan, akurasi, dan konsistensi data.