<data xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
<row _id="1"><Nomor>1</Nomor><Kode Urusan Pemerintahan>1.05 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANGKETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT</Kode Urusan Pemerintahan><Kode Provinsi>52</Kode Provinsi><Nama Provinsi>Nusa Tenggara Barat</Nama Provinsi><Kode Kabupaten>5204</Kode Kabupaten><Nama Kabupaten>Kabupaten Sumbawa</Nama Kabupaten><Nama Perangkat Daerah>BPBD Kabupaten Sumbawa</Nama Perangkat Daerah><Jenis Dokumen Rencana Kontijensi>Rencana Kontijensi Banjir</Jenis Dokumen Rencana Kontijensi><Status>Disusun</Status><Keterangan>Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 35 Tahun 2026 tentang Rencana Kontijensi Bencana Banjir</Keterangan><Tahun>2026</Tahun></row>
<row _id="2"><Nomor>2</Nomor><Kode Urusan Pemerintahan>1.05 - URUSAN PEMERINTAHAN BIDANGKETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT</Kode Urusan Pemerintahan><Kode Provinsi>52</Kode Provinsi><Nama Provinsi>Nusa Tenggara Barat</Nama Provinsi><Kode Kabupaten>5204</Kode Kabupaten><Nama Kabupaten>Kabupaten Sumbawa</Nama Kabupaten><Nama Perangkat Daerah>BPBD Kabupaten Sumbawa</Nama Perangkat Daerah><Jenis Dokumen Rencana Kontijensi>Rencana Kontijensi Kekerinngan</Jenis Dokumen Rencana Kontijensi><Status>Disusun</Status><Keterangan>Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 36 Tahun 2026 tentang Rencana Kontijensi Bencana Kekeringan</Keterangan><Tahun>2026</Tahun></row>
</data>
